Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Tepat Memperoleh Izin Usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Industri Alat Musik Bukan Tradisional supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis terlalu berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional.

Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh semua Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional kodenya adalah 32202.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.

Saat menentukan kode KBLI 32202 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 32202, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, owner usaha dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui media online, maka akan diwajibkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version