Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Tepat Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya menjadi salah satu bagian surat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya supaya bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya.

Sedangkan jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya menggunakan kode 47712.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan

Ketika memilih kode KBLI 47712 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 47712, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sementara jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS. Syarat permohonan NIB diantaranya data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan NIB, owner bisnis harus melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa form dan preview NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha