Izin usaha Industri Perekat/lem merupakan satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pengusaha Industri Perekat/lem agar bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pemilik bisnis berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Perekat/lem.
Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah pendapatan bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Perekat/lem, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana biar bisnis Industri Perekat/lem dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Perekat/lem.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Perekat/lem
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Perekat/lem lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Perekat/lem adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Perekat/lem
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perekat/lem kodenya adalah 20291.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi
Ketika memasukkan kode KBLI 20291 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 20291, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Perekat/lem
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Sementara kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Perekat/lem
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek isian data dan rangkuman NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perekat/lem
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perekat/lem
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Industri Perekat/lem tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha