Izin usaha Jasa Pengujian Laboratorium menjadi satu dari sekian banyak surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Jasa Pengujian Laboratorium agar usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Jasa Pengujian Laboratorium.
Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah profit sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun kalau Pebisnis abai akan izin usaha Jasa Pengujian Laboratorium, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya usaha Jasa Pengujian Laboratorium dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Jasa Pengujian Laboratorium.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Jasa Pengujian Laboratorium menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Jasa Pengujian Laboratorium adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Jasa Pengujian Laboratorium
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Pengujian Laboratorium menggunakan kode 71202.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi, pengujian laboratorium kedokteran, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.
Dalam pemilihan kode KBLI 71202 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 71202, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Jasa Pengujian Laboratorium
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Jasa Pengujian Laboratorium
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek isian data serta review NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Pengujian Laboratorium
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Pengujian Laboratorium
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis memakai aplikasi digital, maka akan disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Aplikasi OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Jasa Pengujian Laboratorium tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha