Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Beginilah Tahap Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku

Izin usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku merupakan salah satu bagian dokumen yang penting diurus oleh pebisnis Penampungan Dan Penyaluran Air Baku agar usaha bisa jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis hanya memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku.

Sedangkan kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Penampungan Dan Penyaluran Air Baku bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memiliki izin usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh semua Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku menggunakan kode 36002.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.

Dalam memilih kode KBLI 36002 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 36002, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penampungan Dan Penyaluran Air Baku

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka diwajibkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan di Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Penampungan Dan Penyaluran Air Baku tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version