Izin usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri jadi satu dari sekian banyak surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri agar bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha cuma memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri memakai kode 33200.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalsi/pemasangan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan jasa perakitan peralatan arena bowling.
Dalam pemilihan kode KBLI 33200 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 33200, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Tapi jika owner memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pemilik bisnis perlu registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa isian data dan review NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri
Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Instalasi/pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha