Izin usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri agar usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
Sedangkan jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa meningkat karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kodenya adalah 98100.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.
Ketika memilih kode KBLI 98100 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 98100, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset owner dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Mengisi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek data-data serta rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui media online, maka disyaratkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha