Izin usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek menjadi salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek.
Kenyataannya jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek kodenya adalah 49412.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan
Dalam memasukkan kode KBLI 49412 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 49412, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Sementara kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antara lain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat NIB, owner usaha dapat mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek form dan preview NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) Bukan Bus, Bertrayek tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha