Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Simpel Melegalkan Izin Usaha Pertambangan Fosfat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertambangan Fosfat adalah satu dari sekian banyak surat yang penting disiapkan oleh pengusaha Pertambangan Fosfat agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha hanya fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pertambangan Fosfat.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset sampai terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat meningkat karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Pertambangan Fosfat, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pertambangan Fosfat dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Pertambangan Fosfat.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Pertambangan Fosfat

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pertambangan Fosfat menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Pertambangan Fosfat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertambangan Fosfat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertambangan Fosfat kodenya adalah 08912.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.

Dalam pemilihan kode KBLI 08912 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 08912, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pertambangan Fosfat

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.

Sebagai informasi kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pertambangan Fosfat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengurus surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pengusaha bisa registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek isian data dan preview NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertambangan Fosfat

Saat NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertambangan Fosfat

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai platform digital, maka diperlukan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Pertambangan Fosfat tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha