Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Beginilah Tahap Simpel Melegalkan Izin Usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta

Izin usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta.

Kenyataannya kalau usaha telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan sampai terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana agar usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta memakai kode 85495.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.

Saat memilih kode KBLI 85495 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 85495, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta owner dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pemilik bisnis dapat membuat akun di halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha menggunakan platform digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha