Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang penting diurus oleh pengusaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha cuma mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam.

Sementara itu kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam kodenya adalah 72101.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan lainnya

Dalam menentukan kode KBLI 72101 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 72101, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui jika owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek formulir serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Jika NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan platform online, maka diharuskan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan di Platform OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha