Izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum adalah satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum.
Sedangkan kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya profit bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mengurus izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum kodenya adalah 03124.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
Dalam memilih kode KBLI 03124 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 03124, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat NIB, owner usaha bisa melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka dibutuhkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Penangkapan/pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Umum tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha