Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh setiap Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton memakai kode 17022.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.

Ketika menentukan kode KBLI 17022 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 17022, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pribadi dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang berjalan.

Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali isian data dan preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha memakai platform digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha