Izin usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya menjadi salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Pembekuan Biota Air Lainnya supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha cuma berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya.
Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya omset bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Industri Pembekuan Biota Air Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pengusaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya memakai kode 10293.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297)
Saat pemilihan kode KBLI 10293 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 10293, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika owner usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek kembali isian data serta preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan melalui media daring, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Pembekuan Biota Air Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha