Izin usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya merupakan salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya.
Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya kodenya adalah 01269.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.
Ketika memilih kode KBLI 01269 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 01269, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya berada di pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu mendaftar pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek formulir dan preview NIB;
- Download NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka diwajibkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha