Izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta jadi salah satu surat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha hanya fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta.
Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya pelanggan sampai terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Penyiaran Radio Oleh Swasta dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta menggunakan kode 60102.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991
Ketika menentukan kode KBLI 60102 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 60102, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara harta owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Penyiaran Radio Oleh Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengurus perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , atau besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penyiaran Radio Oleh Swasta
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka dibutuhkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha