Izin usaha Industri Tepung Terigu adalah satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Industri Tepung Terigu supaya bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Tepung Terigu.
Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah profit sampai lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Tepung Terigu, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Tepung Terigu dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Tepung Terigu.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Tepung Terigu
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Tepung Terigu lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Tepung Terigu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Tepung Terigu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Tepung Terigu adalah 10616.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu
Saat pemilihan kode KBLI 10616 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 10616, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Tepung Terigu
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan perlu menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Tepung Terigu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek formulir dan rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Tepung Terigu
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang berjalan adalah usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Tepung Terigu
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Tepung Terigu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha