Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Kendaraan Perang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kendaraan Perang merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus diurus oleh pebisnis Industri Kendaraan Perang sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis terlalu fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Kendaraan Perang.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Kendaraan Perang, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Kendaraan Perang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Kendaraan Perang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Kendaraan Perang

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Kendaraan Perang melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Kendaraan Perang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Kendaraan Perang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kendaraan Perang kodenya adalah 30400.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja. Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang militer lainnya.

Saat memilih kode KBLI 30400 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 30400, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Kendaraan Perang

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kendaraan Perang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau izin lain bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan review NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kendaraan Perang

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kendaraan Perang

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka akan diharuskan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Kendaraan Perang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version