Izin usaha Pertanian Buah Anggur merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Pertanian Buah Anggur sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pertanian Buah Anggur.
Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya pendapatan sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis bisa naik karna setelah mengurus izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pertanian Buah Anggur, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya bisnis Pertanian Buah Anggur dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Pertanian Buah Anggur.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Pertanian Buah Anggur
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Pertanian Buah Anggur melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Pertanian Buah Anggur adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pertanian Buah Anggur
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Buah Anggur memakai kode 01210.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur
Ketika pemilihan kode KBLI 01210 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 01210, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Buah Anggur
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pertanian Buah Anggur
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, owner bisnis bisa membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek isian data serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Buah Anggur
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Buah Anggur
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan platform online, maka akan diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Pertanian Buah Anggur tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha