Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Beginilah Tahap Mudah Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional

Izin usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Obat Tradisional sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional.

Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Obat Tradisional bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional

Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional menggunakan kode 47724.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan

Saat menentukan kode KBLI 47724 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47724, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Obat Tradisional

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan permohonan izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data serta review NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional

Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Obat Tradisional

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version