Izin usaha Industri Pengolahan Rotan menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Industri Pengolahan Rotan sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Pengolahan Rotan.
Padahal jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya omset bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha dapat naik karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Pengolahan Rotan, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Pengolahan Rotan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Pengolahan Rotan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Rotan
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Rotan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi semua Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Industri Pengolahan Rotan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pengolahan Rotan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Rotan memakai kode 16104.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan
Saat pemilihan kode KBLI 16104 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 16104, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pengolahan Rotan
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan musti mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Pengolahan Rotan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek data dan review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengolahan Rotan
Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Rotan
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi OSS yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Pengolahan Rotan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha