Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Tepat Mengurus Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling jadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pemilik usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling supaya usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah profit bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya agar bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling kodenya adalah 02144.

Jenis usaha yang termasuk Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sonokeling dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.

Saat memilih kode KBLI 02144 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 02144, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pemilik usaha perlu registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali data dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis memakai aplikasi online, maka diwajibkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sonokeling tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha