Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) adalah salah satu surat yang harus diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri).
Padahal jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan bisnis export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri), terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) menggunakan kode 47846.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
Dalam pemilihan kode KBLI 47846 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47846, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sementara kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
- Mengisi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek formulir dan review NIB;
- Mencetak NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha