Izin usaha Industri Alas Kaki Lainnya merupakan salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Alas Kaki Lainnya sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Alas Kaki Lainnya.
Sementara itu jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Alas Kaki Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Industri Alas Kaki Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Industri Alas Kaki Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Alas Kaki Lainnya
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Alas Kaki Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh semua Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Alas Kaki Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Alas Kaki Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alas Kaki Lainnya memakai kode 15209.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.
Ketika memilih kode KBLI 15209 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 15209, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Alas Kaki Lainnya
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada di owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Alas Kaki Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB antara lain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha bisa membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data serta preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alas Kaki Lainnya
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alas Kaki Lainnya
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui media online, maka diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Alas Kaki Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha