Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Tepat Memperoleh Izin Usaha Lembaga Legislatif

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Lembaga Legislatif menjadi salah satu dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Lembaga Legislatif supaya usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha berfokus mencari laba sampai lupa izin usaha Lembaga Legislatif.

Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi kalau Pengusaha abai akan izin usaha Lembaga Legislatif, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya bisnis Lembaga Legislatif dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Lembaga Legislatif.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Lembaga Legislatif

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Lembaga Legislatif menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh semua Pengusaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Lembaga Legislatif adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Lembaga Legislatif

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Lembaga Legislatif adalah 84111.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang

Dalam pemilihan kode KBLI 84111 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 84111, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Lembaga Legislatif

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Lembaga Legislatif

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Syarat pengurusan NIB adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan preview NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lembaga Legislatif

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lembaga Legislatif

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Lembaga Legislatif tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha