Izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta jadi salah satu syarat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pengusaha cuma berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Aktivitas Rumah Sakit Swasta bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi setiap Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta memakai kode 86103.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta
Ketika pemilihan kode KBLI 86103 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 86103, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek form dan preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Swasta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha