Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian adalah salah satu surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik bisnis cuma fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah omset bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya biar usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian menggunakan kode 84131.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan. Misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Saat memilih kode KBLI 84131 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 84131, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada di owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek formulir serta preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan media digital, maka akan diharuskan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan lewat Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha