Izin usaha Industri Pati Beras Dan Jagung jadi satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Pati Beras Dan Jagung sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pati Beras Dan Jagung.
Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah profit bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Pati Beras Dan Jagung, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Pati Beras Dan Jagung dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Pati Beras Dan Jagung.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Pati Beras Dan Jagung
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Pati Beras Dan Jagung lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Pati Beras Dan Jagung adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pati Beras Dan Jagung
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pati Beras Dan Jagung kodenya adalah 10634.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).
Saat menentukan kode KBLI 10634 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 10634, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pati Beras Dan Jagung
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Akan tetapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada KPP di kota sesuai domisili bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Pati Beras Dan Jagung
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan perizinan operasional, izin komersial, atau izin lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh NIB, owner usaha perlu membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali formulir serta review NIB;
- Mengunduh NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pati Beras Dan Jagung
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pati Beras Dan Jagung
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diperlukan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Industri Pati Beras Dan Jagung tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha