Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit agar bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pebisnis berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.

Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah profit bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat naik karna setelah membuat izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit kodenya adalah 10434.

Usaha di Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut

Dalam memilih kode KBLI 10434 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 10434, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Namun kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis bisa mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Situs OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha