Izin usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol merupakan satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol sehingga usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis hanya fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol.
Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya omset bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol adalah 46333.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.
Dalam memilih kode KBLI 46333 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 46333, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset pribadi dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Tapi kalau owner memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pemilik usaha perlu mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek formulir serta rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka dibutuhkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha