Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati merupakan salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Kadangkala pebisnis hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati.
Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana biar usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati adalah 02141.
Usaha dalam Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jati dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil
Saat memilih kode KBLI 02141 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 02141, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada di owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa data-data serta review NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diperlukan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jati tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha