Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Simpel Membuat Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng adalah satu dari sekian banyak syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng.

Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pasar baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng

Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng kodenya adalah 10221.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini

Dalam memasukkan kode KBLI 10221 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 10221, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Sementara jika owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, pengusaha perlu membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek formulir serta rangkuman NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (bukan Udang) Dalam Kaleng tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha