Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Prosedur Simpel Melegalkan Izin Usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Izin usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya merupakan salah satu surat yang penting diurus oleh pengusaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.

Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan sampai terhindar dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memiliki izin usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Pengumpulan Air Limbah Berbahaya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya kodenya adalah 37012.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.

Ketika menentukan kode KBLI 37012 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 37012, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mengurus surat izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, owner bisnis bisa registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa data-data dan rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun bila risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Pengumpulan Air Limbah Berbahaya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha