Izin usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan menjadi satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha cuma mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan.
Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah omset sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa bertambah karna setelah memiliki izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan adalah 47245.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang
Ketika memasukkan kode KBLI 47245 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 47245, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis wajib melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek form serta preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dijalankan lewat Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Daging Dan Ikan Olahan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha