Izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan jadi salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha cuma fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan menggunakan kode 22210.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain
Dalam pemilihan kode KBLI 22210 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 22210, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Namun jika owner memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek formulir dan review NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan di Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Bangunan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha