Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Mudah Mendapat Izin Usaha Industri Barang Dari Kapur

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Kapur adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pengusaha Industri Barang Dari Kapur agar usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Barang Dari Kapur.

Sementara itu kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya profit sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Barang Dari Kapur, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Barang Dari Kapur dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Barang Dari Kapur.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Dari Kapur

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Kapur melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Industri Barang Dari Kapur adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Barang Dari Kapur

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Kapur kodenya adalah 23952.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.

Saat memasukkan kode KBLI 23952 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 23952, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Kapur

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Tapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada pada pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Barang Dari Kapur

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Dari Kapur

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Dari Kapur

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Barang Dari Kapur tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha