Izin usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis hanya fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak.
Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan jumlah pelanggan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak kodenya adalah 47920.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain
Ketika menentukan kode KBLI 47920 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 47920, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada di owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali isian data dan review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha menggunakan platform online, maka dibutuhkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha