Izin usaha Jajak Pendapat Masyarakat menjadi salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Jajak Pendapat Masyarakat sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Jajak Pendapat Masyarakat.
Sementara itu kalau usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis dapat naik karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Jajak Pendapat Masyarakat, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Jajak Pendapat Masyarakat dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Jajak Pendapat Masyarakat.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Jajak Pendapat Masyarakat
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Jajak Pendapat Masyarakat lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Jajak Pendapat Masyarakat adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jajak Pendapat Masyarakat
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jajak Pendapat Masyarakat memakai kode 73202.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial
Ketika menentukan kode KBLI 73202 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 73202, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Jajak Pendapat Masyarakat
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Jajak Pendapat Masyarakat
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mendapatkan NIB, owner usaha perlu melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data-data dan preview NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jajak Pendapat Masyarakat
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jajak Pendapat Masyarakat
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan platform online, maka diharuskan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Jajak Pendapat Masyarakat tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha