Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Prosedur Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak

Izin usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak adalah salah satu kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak supaya bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pebisnis fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah omset bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh semua Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak kodenya adalah 47527.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak

Saat menentukan kode KBLI 47527 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 47527, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengurus perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis memakai aplikasi online, maka akan diwajibkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha