Izin usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam jadi satu dari banyaknya surat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam.
Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha bisa naik karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana agar usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam adalah 46620.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
Dalam memasukkan kode KBLI 46620 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 46620, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada pada owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai alamat bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengurus NIB, pengusaha harus melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek data dan review NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha