Izin usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga adalah satu dari banyaknya surat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga.
Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya supaya usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga kodenya adalah 27530.
Usaha pada Kelompok ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian
Dalam pemilihan kode KBLI 27530 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 27530, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sebaliknya jika owner usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat mendaftar pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan diwajibkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha