Izin usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal agar usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pengusaha terlalu fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal.
Sementara itu kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pendapatan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana biar usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam memiliki izin usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Konstruksi Bangunan Elektrikal adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal adalah 42213.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api.
Dalam memilih kode KBLI 42213 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 42213, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Konstruksi Bangunan Elektrikal
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Konstruksi Bangunan Elektrikal
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali formulir serta review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Konstruksi Bangunan Elektrikal
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media digital, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha