Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Mekanisme Tepat Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Izin usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula supaya bisnis bisa sah secara hukum. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula.

Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula adalah 46331.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula

Dalam memasukkan kode KBLI 46331 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 46331, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mengurus perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan disyaratkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha