Izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap menjadi salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Terkadang pebisnis hanya mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap.
Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah penghasilan sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana agar usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap memakai kode 56306.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.
Saat memasukkan kode KBLI 56306 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 56306, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS RBA. Syarat permohonan NIB diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat NIB, pemilik bisnis harus mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek isian data dan preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/tempat Tidak Tetap tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha