Izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya merupakan salah satu kewajiban yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya.
Padahal kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya menggunakan kode 01139.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.
Saat menentukan kode KBLI 01139 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 01139, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada web Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai media digital, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha