Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Tepat Mendapat Izin Usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering sehingga usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan sampai terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana biar bisnis Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering memakai kode 10733.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan/pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.

Dalam memasukkan kode KBLI 10733 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 10733, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB antaralain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali isian data dan review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai aplikasi online, maka diharuskan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha