Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya menjadi satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya supaya usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis hanya fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya.
Sementara itu kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah memiliki izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya kodenya adalah 47795.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya
Dalam memasukkan kode KBLI 47795 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 47795, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Sementara kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek isian data serta review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui media digital, maka diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha