Izin usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air adalah salah satu dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air.
Kenyataannya kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya biar bisnis Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air adalah 36003.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.
Dalam memasukkan kode KBLI 36003 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 36003, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Namun kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, owner usaha dapat melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali data-data serta preview NIB;
- Mendownload NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha