Izin usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk adalah salah satu bagian dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis cuma mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana biar bisnis Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh setiap Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk adalah 46422.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain
Ketika pemilihan kode KBLI 46422 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 46422, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS. Syarat pendaftaran NIB adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat NIB, owner usaha perlu mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek form dan rangkuman NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan platform daring, maka diharuskan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha