Izin usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan.
Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana biar usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan adalah 47754.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang
Dalam menentukan kode KBLI 47754 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 47754, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada di pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data-data serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/unggas/ikan Dan Hewan Piaraan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha